SYARAT DAN KETENTUAN LAYANAN PERPUSTAKAAN DIGITAL
BALAI BAHASA PROVINSI JAMBI
PENTING: Harap membaca syarat dan ketentuan ini dengan saksama sebelum mengakses atau mengunduh koleksi digital apa pun dari layanan ini. Dengan mendaftar, mengakses, atau mengunduh materi, Anda dianggap telah memahami dan menyetujui seluruh ketentuan yang tertulis di bawah ini.
I. PENDAHULUAN
Perpustakaan Digital Balai Bahasa Provinsi Jambi adalah layanan penyediaan akses informasi dan koleksi bahan pustaka (buku, jurnal, kamus, dan dokumen kebahasaan/kesastraan) dalam format digital yang dikelola oleh Balai Bahasa Provinsi Jambi. Layanan ini bertujuan untuk mendukung literasi, penelitian, dan pelestarian bahasa serta sastra daerah di Provinsi Jambi.
II. DEFINISI
- Pengelola: Tim atau unit kerja di Balai Bahasa Provinsi Jambi yang bertanggung jawab atas operasional perpustakaan digital.
- Pemustaka (Pengguna): Perseorangan (masyarakat umum, pelajar, mahasiswa, peneliti, atau pegawai) yang telah terdaftar dan memiliki hak akses ke layanan perpustakaan digital.
- Koleksi Digital: Semua materi pustaka dalam format elektronik (PDF, ePub, Audio, Video, dsb.) yang tersedia untuk dibaca atau diunduh.
- Akun: Identitas unik (nama pengguna dan kata sandi) yang diberikan kepada Pemustaka setelah proses verifikasi pendaftaran.
III. KEANGGOTAAN DAN AKSES
- Registrasi: Layanan unduh (download) hanya terbatas bagi Pemustaka yang telah melakukan registrasi keanggotaan. Calon anggota wajib memberikan data diri yang benar, akurat, dan lengkap sesuai kartu identitas yang berlaku.
- Kerahasiaan Akun: Pemustaka bertanggung jawab penuh atas keamanan nama pengguna dan kata sandi. Dilarang meminjamkan akun kepada pihak lain.
- Verifikasi: Pengelola berhak menolak atau membatalkan keanggotaan jika ditemukan pemalsuan data.
IV. KETENTUAN PENGUNDUHAN (DOWNLOAD)
- Tujuan Penggunaan: Materi hanya boleh digunakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, pengkajian, dan literasi pribadi.
- Komersial: Penggunaan untuk tujuan komersial (diperjualbelikan/disewakan) dilarang keras.
- Integritas File: Dilarang memodifikasi, memotong, atau menghilangkan atribut file (watermark, sampul, metadata).
V. HAK CIPTA DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Mengacu pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta:
- Perlindungan: Seluruh konten dilindungi hak cipta milik penulis atau Balai Bahasa Provinsi Jambi.
- Sitasi: Wajib mencantumkan sumber secara jelas jika digunakan sebagai referensi karya ilmiah.
- Larangan Distribusi Ulang: Dilarang mengunggah ulang (re-upload) file ke situs lain, medsos, atau penyimpanan awan publik tanpa izin tertulis.
VI. SANKSI PELANGGARAN
Pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa:
- Peringatan Tertulis.
- Penangguhan (Suspensi) Akun.
- Pemblokiran Permanen.
- Tindakan Hukum sesuai UU ITE dan UU Hak Cipta.
VII. PENAFIAN (DISCLAIMER)
- Layanan diupayakan 24 jam namun tidak menjamin bebas gangguan teknis.
- Koleksi disediakan "sebagaimana adanya".
- Pengelola tidak bertanggung jawab atas kerusakan perangkat pengguna akibat proses unduh.
VIII. PERUBAHAN KETENTUAN
Balai Bahasa Provinsi Jambi berhak mengubah ketentuan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Pemustaka disarankan memeriksa halaman ini secara berkala.
Ditetapkan di Jambi,
Pengelola Perpustakaan Digital
Balai Bahasa Provinsi Jambi